ASDP Berlakukan Penyesuaian Tarif Merak-Bakauheni mulai
IDR 10,000.00
monitoring kapal merak bakauheni Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302416 PHB 2025 tanggal 15 November 2025. Untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang pada periode Nataru di lintasan Merak-Bakauheni, ASDP melakukan peningkatan kapasitas pelabuhan lewat integrasi
monitoring pergerakan kapal selat sunda pmmc, Sementara itu, layanan kapal feri express dapat menempuh perjalanan dalam waktu 1-2 jam. Perbedaan waktu tempuh ini disebabkan oleh kecepatan kapal dan fasilitas.
Quantity: